on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Also known as: Perka Arsip Nasional 9/2017 · Perka Arsip Nasional No. 9 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien melalui penyusutan arsip secara berkala.
Peraturan ini mengatur organisasi kearsipan yang terdiri dari Unit Kearsipan (Biro Umum, Subbagian Tata Usaha Pusdiklat Kearsipan, dan Subbagian Tata Usaha Balai Arsip Statis dan Tsunami) dan Unit Pengolah (pada pejabat eselon II dan III tertentu). Unit Kearsipan memiliki fungsi pengelolaan arsip inaktif, pengolahan arsip menjadi informasi, pemusnahan arsip, penyerahan arsip statis, serta pembinaan dan pengevaluasian kearsipan. Unit Pengolah bertanggung jawab mengolah semua arsip terkait kegiatan penciptaan arsip.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyusutan arsip yang meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip statis. Pemindahan arsip inaktif dilakukan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis retensinya, dengan persetujuan dari Unit Kearsipan I dan disaksikan oleh pihak terkait. Penyerahan arsip statis dilakukan oleh Unit Kearsipan I kepada ANRI sebagai lembaga kearsipan.
Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan arsip inaktif yang meliputi penataan, pemeliharaan, perawatan, dan layanan arsip inaktif. Penataan arsip inaktif dilakukan di Pusat Arsip Inaktif berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli. Pemeliharaan dan perawatan arsip inaktif dilakukan untuk menjaga kondisi arsip agar tetap baik dan mencegah kerusakan. Layanan arsip inaktif diberikan untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik.