For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1954 tentang Delegasi Indonesia dalam Rapat Perkumpulan Pos Sedunia di Swiss

Also known as: Keppres 96/1954 · Keppres No. 96 Tahun 1954 · Keppres Nomor 96 Tahun 1954

Status:
Active
Publication Date:22 April 1954
Pers, Pos & Iklan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDelegasi Indonesia dalam Rapat Perkumpulan Pos Sedunia di Swiss
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date22 April 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengirimkan utusan Indonesia ke rapat Panitia Penyelenggara dan Penghubung dari Perkumpulan Pos Sedunia yang akan diadakan di Luzern, Swiss. Utusan tersebut terdiri dari dua orang, yaitu Sdr. Sumrah dan Sdr. Ardiani Muhammad Hardigaluh, yang masing-masing memiliki tugas dan jadwal keberangkatan yang telah ditentukan. Keputusan ini juga mengatur mengenai biaya perjalanan, penginapan, dan representasi yang ditanggung oleh pemerintah Indonesia, serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan setelah perjalanan selesai. Selain itu, masa tugas ini dihitung sebagai masa kerja aktif untuk keperluan pensiun dan gaji.

(-)

(-)