Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Banggai Laut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Penataan organisasi perangkat daerah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini menetapkan pembentukan dan susunan organisasi dari beberapa lembaga teknis daerah, termasuk Inspektorat Daerah, BAPPEDA, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Pemerintahan Desa, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Setiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Secara umum, lembaga teknis daerah bertugas mendukung Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tugas ini mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang masing-masing, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari kepala lembaga, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, UPTB (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional.