For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Laut

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Laut 4/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2015Publication Date:22 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Laut
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Effective Date24 Juni 2015
Publication Date22 Juni 2015
Place of EnactmentBanggai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Laut (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 4); 2. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Laut (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 23);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Banggai Laut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Penataan organisasi perangkat daerah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan pembentukan dan susunan organisasi dari beberapa lembaga teknis daerah, termasuk Inspektorat Daerah, BAPPEDA, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Pemerintahan Desa, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Setiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Secara umum, lembaga teknis daerah bertugas mendukung Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tugas ini mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang masing-masing, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari kepala lembaga, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, UPTB (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional.

1. Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam: a. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Laut (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 4); b. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Laut (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 23; Tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)