For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Kota Palopo 5/2023 · Perda Kota Palopo No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2023Publication Date:23 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date23 Oktober 2023
Publication Date23 Oktober 2023
Place of EnactmentPalopo

Peraturan ini mengubah: 1. Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah Kota Palopo ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2023. APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp1.066.894.820.311,- bertambah sebesar Rp77.326.560.968,- sehingga menjadi Rp1.144.221.381.279,-. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.132.254.991.869, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.144.221.381.279, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Pembiayaan daerah netto setelah perubahan menjadi Rp. 11.966.389.410. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2023. Wali Kota menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)