Peraturan Daerah Kota Palopo ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2023. APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp1.066.894.820.311,- bertambah sebesar Rp77.326.560.968,- sehingga menjadi Rp1.144.221.381.279,-. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.132.254.991.869, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.144.221.381.279, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Pembiayaan daerah netto setelah perubahan menjadi Rp. 11.966.389.410. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2023. Wali Kota menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.