Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Magelang secara komprehensif. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
2. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
3. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
4. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
5. **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian defisit dan penggunaan surplus anggaran, pengelolaan kas umum daerah, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.