on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang
Also known as: Perpu 1/1961 · Perpu No. 1 Tahun 1961 · Perpu Nomor 1 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini bertujuan untuk mengatur pembungkusan, penandaan, dan pengawasan barang demi kesehatan dan keselamatan rakyat, keselamatan kerja dan modal, mutu dan susunan barang, perkembangan dunia perdagangan dan industri, serta kelancaran pembangunan. Perpu ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur berbagai aspek terkait barang yang diperdagangkan di Indonesia.
Ketentuan substansial dalam Perpu ini mencakup:
Perpu ini juga mengatur bahwa barang-barang yang memiliki sifat sangat khusus dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersendiri. Selain itu, diatur pula mengenai penyelidikan dan pemeriksaan barang yang dilakukan oleh Balai atau Badan Penyelidikan yang ditunjuk atau diakui oleh Pemerintah, serta pengawasan yang dilakukan oleh Jawatan Kesehatan, Departemen Perindustrian Rakyat, dan Jawatan Keselamatan Kerja.
Untuk membiayai pelaksanaan Perpu ini, dapat ditarik pemungutan dari pihak yang berkepentingan. Besarnya pemungutan, cara menarik, dan cara menghitungnya akan diatur lebih lanjut dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah. Dalam menetapkan peraturan terkait barang, Pemerintah perlu mendengar nasihat dari Panitia Barang.