For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 11/2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:22 April 2009Publication Date:12 Februari 2009
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Kerja Sama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date22 April 2009
Publication Date12 Februari 2009
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 27 Tahun 2000 tentang Kerja Sama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 40 Seri D Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman kerja sama desa di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa.

Ruang lingkup kerja sama desa meliputi kerja sama antar desa dan kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama antar desa mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam berbagai bidang, seperti peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan lain-lain yang menjadi kewenangan desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Badan Kerja Sama Desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan, lembaga lainnya di desa, dan tokoh masyarakat. Badan ini bertugas melaksanakan kerja sama desa. Tata cara kerja sama desa meliputi pembahasan rencana kerja sama dalam rapat musyawarah desa, pembahasan bersama dengan desa atau pihak ketiga, dan penetapan dalam keputusan bersama atau perjanjian bersama kerja sama desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan kerja sama desa yang dibebankan pada pihak-pihak yang melakukan kerja sama dan harus dituangkan dalam APB Desa jika membebani masyarakat dan desa. Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama desa serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD. BPD bertugas menampung aspirasi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan kerja sama desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kerja Sama Desa yang ada masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(-)