For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1974 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perkebunan XVIII

Also known as: PP 39/1974 · PP No. 39 Tahun 1974 · PP Nomor 39 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:11 November 1974Publication Date:11 November 1974
Investasi & Penanaman ModalKehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perkebunan XVIII
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 November 1974
Publication Date11 November 1974
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi kelapa melalui penyediaan bibit unggul dan pengembangan Perkebunan Kelapa Beji. Pemerintah menunjuk PT. Perkebunan XVIII sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan perkebunan tersebut. Untuk mendukung tujuan ini, dilakukan penambahan penyertaan modal negara dalam PT. Perkebunan XVIII dengan memisahkan kekayaan negara yang ada di Perkebunan Kelapa Beji. Nilai kekayaan yang dipisahkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Status Perkebunan Kelapa Beji ditetapkan sebagai unit produksi dari PT. Perkebunan XVIII, dan pengurusan serta pengembangannya menjadi tanggung jawab PT. Perkebunan XVIII. 2. Semua hak, kewajiban, dan perjanjian yang dilakukan oleh Departemen Pertanian untuk Perkebunan Kelapa Beji beralih ke PT. Perkebunan XVIII. 3. Pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.

(-)