Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 202 Tahun 1964 ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1964 mengenai Panitia Negara Bappena Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan. Keputusan ini mengangkat sejumlah individu sebagai anggota Panitia Negara Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan, dengan masa jabatan selama tiga tahun. Mutasi keanggotaan, termasuk pemberhentian, penggantian, dan penambahan anggota, dikuasakan kepada Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan persetujuan Presidium Kabinet Kerja. Jumlah anggota tidak boleh melebihi 20 orang. Ketua, anggota, dan sekretaris panitia diberikan uang sidang dan uang transport lokal. Biaya pengeluaran dibebankan kepada anggaran belanja Bappenas.