Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ciamis. OPD terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah (yang meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, perhubungan, kependudukan, pariwisata, pekerjaan umum, koperasi, pertanian, peternakan, kehutanan, pendapatan, dan pemuda olahraga), Lembaga Teknis Daerah (seperti badan perencanaan pembangunan, badan penyuluhan pertanian, badan keluarga berencana, badan pemberdayaan masyarakat, badan kepegawaian, badan pengendalian lingkungan hidup, kantor kesatuan bangsa dan politik, kantor perpustakaan, dan rumah sakit umum daerah), Kecamatan, Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain (badan pelayanan perizinan terpadu, badan penanggulangan bencana daerah, dan sekretariat dewan pengurus KORPRI), dan Staf Ahli. Setiap OPD memiliki kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering Perangkat Daerah, dan Pembiayaan OPD.