For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 15/2019 · Permenhan No. 15 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 2019Publication Date:28 Maret 2019
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeBantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date10 Mei 2019
Publication Date28 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 652)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan guna memastikan tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan bantuan hukum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2012 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Bantuan hukum diberikan kepada personel Kemhan, keluarga, badan hukum yayasan, dan koperasi Kemhan. Bantuan hukum dapat dilakukan oleh Penasihat Hukum dan dapat melibatkan Advokat Indonesia, Advokat Asing, atau pengacara negara. Bantuan hukum mencakup perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan lain-lain, kecuali tindak pidana narkotika dan terorisme. Mekanisme pemberian bantuan hukum diatur melalui perintah atau permohonan tertulis yang dilampiri kronologis dan bukti terkait.

(-)

(-)