Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan guna memastikan tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan bantuan hukum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2012 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Bantuan hukum diberikan kepada personel Kemhan, keluarga, badan hukum yayasan, dan koperasi Kemhan. Bantuan hukum dapat dilakukan oleh Penasihat Hukum dan dapat melibatkan Advokat Indonesia, Advokat Asing, atau pengacara negara. Bantuan hukum mencakup perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan lain-lain, kecuali tindak pidana narkotika dan terorisme. Mekanisme pemberian bantuan hukum diatur melalui perintah atau permohonan tertulis yang dilampiri kronologis dan bukti terkait.