Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Tulungagung. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada UMKM dan pasar rakyat, memberdayakan mereka agar mampu bersaing, serta mengatur keberadaan pasar modern agar tidak merugikan pasar tradisional. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha pasar rakyat dan toko swalayan, mendorong partisipasi publik dan swasta dalam penyelenggaraan usaha di bidang pasar, mewujudkan sinergi yang saling menguntungkan, dan menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Ketentuan substansial mencakup persyaratan pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, jarak minimal antara pusat perbelanjaan dan pasar rakyat, serta jam kerja toko swalayan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan perdagangan antara pemasok dan toko swalayan, kemitraan antara pusat perbelanjaan dan UMKM, serta peran pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam memasarkan produk dalam negeri. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan, pelaporan, kewajiban, dan larangan bagi pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.