For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak

Also known as: Perda Kabupaten Demak 3/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 April 2018Publication Date:2 April 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date03 April 2018
Publication Date02 April 2018
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak. Pencabutan ini dilakukan untuk mensinkronkan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membawa perubahan signifikan terhadap pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak dan menghindari terjadinya pembatalan Peraturan Daerah karena ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengubah urusan pemerintahan konkuren, meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 perlu dicabut.

(-)

(-)