For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Erupsi Gunung Merapi Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Keppres 16/2011 · Keppres No. 16 Tahun 2011 · Keppres Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2011Publication Date:5 Juli 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Koordinasi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Erupsi Gunung Merapi Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juli 2011
Publication Date05 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi Gunung Merapi yang terjadi pada bulan Oktober dan November 2010. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan pengurangan risiko bencana di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah melalui koordinasi dan sinkronisasi yang baik, terarah, transparan, akuntabel, dan terpadu dengan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta lembaga internasional.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membentuk Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini bertugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan umum, strategi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi rehabilitasi dan rekonstruksi. Tim Koordinasi terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, dengan susunan keanggotaan yang melibatkan berbagai menteri dan pejabat tinggi terkait. Tim Pengarah memberikan arahan strategis, sementara Tim Pelaksana bertanggung jawab atas implementasi operasional di lapangan, dipimpin oleh gubernur masing-masing provinsi. Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Rencana Aksi yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

(-)

(-)