1. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenakan denda administratif sebesar Rp.50.000,-
2. Setiap orang yang memanipulasi Data Kependudukan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00.
3. Setiap orang yang menyebarluaskan Data Kependudukan tanpa hak dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00.
4. Pejabat/petugas yang melakukan pungutan biaya dalam pengurusan Dokumen Kependudukan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00.
5. Setiap orang yang mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan tanpa hak dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
6. Setiap orang yang mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan tanpa hak dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.