For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol Relating To An Amendent To The Convention On International Civil Aviation [Article 56] (Protokol Terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56])

Also known as: PERPRES 47/2018 · PERPRES No. 47 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2018Publication Date:6 Juni 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol Relating To An Amendent To The Convention On International Civil Aviation [Article 56] (Protokol Terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56])
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juni 2018
Publication Date06 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56], yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah anggota Air Navigation Commission (ANC) dari 19 menjadi 21 anggota. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan keterwakilan negara anggota dan membuka peluang bagi negara anggota dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya. Protokol ini ditetapkan pada Sidang Majelis Umum ICAO ke-39 di Montreal, Kanada, pada tanggal 6 Oktober 2016.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Protokol yang telah ditetapkan dan menyatakan bahwa salinan naskah asli Protokol dalam berbagai bahasa, termasuk terjemahannya dalam bahasa Indonesia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, yang digunakan adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)