on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas Aceh Timur Power Plant Utama
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 9/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 9 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2015
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2015 mengatur tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang sumber daya energi, yaitu Perseroan Terbatas Aceh Timur Power Plant Utama (PT. Aceh Timur Power Plant Utama).
Latar Belakang dan Tujuan: Pendirian BUMD ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah, menggali potensi daerah, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan prinsip perekonomian nasional.
Ketentuan Substansial: