For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2015

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas Aceh Timur Power Plant Utama

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 9/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 9 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2015Publication Date:16 Desember 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypeQanun
ThemePendirian Badan Usaha Milik Daerah Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas Aceh Timur Power Plant Utama
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date16 Desember 2015
Publication Date16 Desember 2015
Place of EnactmentIdi Rayeuk

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2015 mengatur tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang sumber daya energi, yaitu Perseroan Terbatas Aceh Timur Power Plant Utama (PT. Aceh Timur Power Plant Utama).

Latar Belakang dan Tujuan: Pendirian BUMD ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah, menggali potensi daerah, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan prinsip perekonomian nasional.

Ketentuan Substansial:

  • BUMD ini bergerak di bidang pengendalian dan pengelolaan potensi sumber daya energi terbarukan dan tidak terbarukan dalam bentuk usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya.
  • Jenis usaha mencakup pengadaan dan pengelolaan energi, pengadaan barang dan suplai energi, pelayanan jasa konsultasi energi, dan usaha-usaha terkait lainnya.
  • Modal dasar BUMD ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Paling sedikit 51% saham dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten.
  • Pengurus BUMD terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMD, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi.
  • Qanun ini mengatur persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Laba bersih BUMD setelah dipotong pajak dialokasikan untuk deviden pemegang saham, dana pembangunan daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.

(-)

(-)