For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara

Also known as: PP 42/2012 · PP No. 42 Tahun 2012 · PP Nomor 42 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2012Publication Date:12 Maret 2012
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Maret 2012
Publication Date12 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 merupakan peraturan pelaksana yang menetapkan ketentuan teknis dan administratif mengenai jual beli tenaga listrik lintas negara sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dengan kata lain, PP ini dibentuk untuk mengimplementasikan ketentuan undang-undang tersebut.

  • Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Pemerintah ini tidak tercantum ketentuan yang secara eksplisit mencabut atau menggantikan Peraturan Pemerintah atau peraturan pelaksana lain yang lebih dahulu ada. Oleh karena itu, dapat dinyatakan bahwa PP ini adalah peraturan baru yang tidak secara eksplisit menyatakan penggantian atau perubahan terhadap peraturan sebelumnya.

  • Hubungan Hierarkis: PP ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Ketentuan rincinya (tata cara permohonan, formulir, dan tata laksana teknis lainnya) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri sesuai ketentuan Pasal 8, Pasal 13, dan ketentuan lainnya yang menyebutkan perluasan pengaturan melalui Peraturan Menteri.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Maret 2012 (sesuai Pasal 21 dan bagian penetapan). Dengan demikian ketentuan di dalamnya mengikat sejak tanggal pengundangan tersebut, dan pelaku usaha harus menyesuaikan pelaksanaan sesuai ketentuan peralihan (Pasal 20).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

    • Mengatur penggunaan jual beli tenaga listrik lintas negara untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dalam negeri, meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik, serta mendorong nilai tambah dan pengembangan badan usaha nasional.

    • Menjamin bahwa aktivitas lintas negara tidak mengganggu kedaulatan, keamanan, keandalan sistem tenaga listrik, maupun pengembangan kemampuan penyediaan dalam negeri.

  • Kewajiban dan Hak:

    • Kewajiban:

      • Memperoleh izin penjualan atau izin pembelian tenaga listrik lintas negara dari Menteri sebelum melakukan kegiatan (Pasal 2 ayat (2)).

      • Melengkapi permohonan izin dengan dokumen yang ditentukan (Pasal 5 dan Pasal 10), termasuk neraca daya dan rencana usaha 5 tahun.

      • Mematuhi persyaratan teknis dan ekonomi: untuk penjualan, memastikan kebutuhan setempat terpenuhi, harga non-subsidi, dan tidak mengganggu mutu/keandalan (Pasal 4); untuk pembelian, memenuhi syarat-syarat Pasal 9 (mis. sebagai penunjang, tidak menimbulkan ketergantungan, memperhatikan kedaulatan dan keamanan).

      • Melaporkan pelaksanaan jual/beli tenaga listrik lintas negara secara berkala setiap 6 bulan (Pasal 7 dan Pasal 12).

      • Mendapatkan persetujuan Menteri untuk harga pembelian tenaga listrik lintas negara (Pasal 14).

      • Mematuhi ketentuan kepabeanan dalam pelaksanaan lintas negara (Pasal 3).

    • Hak:

      • Mengajukan permohonan izin penjualan atau pembelian tenaga listrik lintas negara dan memperoleh izin dari Menteri (Pasal 5, Pasal 10, Pasal 6, Pasal 11).

      • Memperoleh izin untuk jangka waktu sampai paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2)).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prioritas pemenuhan kebutuhan tenaga listrik dalam negeri dan wilayah sekitarnya sebelum melakukan penjualan ke luar negeri.

    • Ekonomisitas: harga pembelian harus memperhitungkan nilai keekonomian (Pasal 14 ayat (1)).

    • Non-subsidi untuk penjualan: harga jual tidak boleh mengandung subsidi (Pasal 4 huruf b).

    • Keandalan dan mutu: kegiatan lintas negara tidak boleh mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.

    • Keamanan dan kedaulatan: pembelian tidak boleh merugikan kepentingan negara dan bangsa (Pasal 9 huruf c).

    • Pengembangan kemampuan dalam negeri: pembelian tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan domestik dan tidak menimbulkan ketergantungan (Pasal 9 huruf e dan f).

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Permohonan Izin: Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan kelengkapan seperti salinan izin usaha, neraca daya, rencana usaha 5 tahun, kesepakatan awal jual/beli, SIUP/TDP (Pasal 5 dan Pasal 10).

    • Jangka Waktu Penetapan: Menteri menetapkan izin paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan lengkap (Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1)).

    • Jangka Waktu Izin: Izin dapat diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2)).

    • Laporan Berkala: Pemegang izin wajib melaporkan pelaksanaan setiap 6 bulan (Pasal 7 dan Pasal 12).

    • Persetujuan Harga: Harga pembelian harus mendapat persetujuan Menteri; mekanisme pengajuan persetujuan ditetapkan dalam pasal terkait (Pasal 14 ayat (2)-(3)).

    • Pengaturan Teknis Tambahan: Tata cara permohonan dan rincian prosedur teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Pasal 8 dan Pasal 13).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 21). Berdasarkan bagian penetapan, tanggal pengundangan adalah 12 Maret 2012.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 20 mengatur bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah melakukan pembelian tenaga listrik lintas negara wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PP ini.

    • Ketentuan ini memberlakukan masa penyesuaian (adjustment period) bagi kegiatan impor yang telah berjalan agar memenuhi persyaratan perizinan, pelaporan, dan ketentuan lain yang diatur dalam PP.

  • Batas Waktu Penyesuaian: 6 (enam) bulan sejak berlakunya PP (yaitu sejak 12 Maret 2012), sebagaimana Pasal 20.

  • Grandfathering: PP ini tidak memuat klausul "grandfathering" yang eksplisit selain ketentuan penyesuaian Pasal 20. Artinya, entitas yang telah melakukan pembelian tenaga listrik lintas negara harus menyesuaikan pelaksanaannya dalam batas waktu yang ditentukan; tidak ada pengecualian permanen yang diberikan secara tegas dalam teks PP.

  • Ketentuan Implementasi Lanjutan: Karena banyak aspek teknis dan tata laksana diserahkan pada Peraturan Menteri, pelaksanaan penuh PP ini bergantung pada terbitnya regulasi teknis tersebut. Oleh karena itu, instansi terkait dan pelaku usaha harus memperhatikan Peraturan Menteri yang mengatur tata cara permohonan, mekanisme persetujuan harga, dan ketentuan teknis lain.

Sanksi
  • Ringkasan Umum: Peraturan ini mengatur sanksi administratif tetapi tidak memuat ketentuan sanksi pidana. Oleh karena itu, tindakan penegakan berupa tindakan administratif diatur secara rinci, sedangkan tidak ada pasal yang menetapkan sanksi pidana.

  • Sanksi Administratif (diatur secara eksplisit):

    • Dasar hukum: Pasal 16 sampai Pasal 19.

    • Subjek yang dapat dikenai sanksi: pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melanggar Pasal 2 ayat (2); pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara yang melanggar Pasal 7; serta pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara yang melanggar Pasal 12 atau Pasal 14 ayat (2) (Pasal 16 dan Pasal 17).

    • Jenis-jenis sanksi administratif (Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3)):

      • Teguran tertulis (warning).

      • Pembekuan kegiatan sementara (temporary suspension).

      • Pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pencabutan izin pembelian/penjualan tenaga listrik lintas negara (revocation of license).

    • Prosedur dan batasan pemberian sanksi:

      • Teguran tertulis dikenai paling banyak 3 (tiga) kali, masing-masing untuk 10 (sepuluh) hari kalender (Pasal 18 ayat (1)).

      • Jika teguran tidak diindahkan, dapat dikenai pembekuan kegiatan sementara (Pasal 18 ayat (2)).

      • Pembekuan kegiatan sementara diberlakukan paling lama 3 (tiga) bulan (Pasal 18 ayat (3)). Pembekuan dicabut apabila kewajiban telah dipenuhi (Pasal 18 ayat (4)).

      • Pencabutan izin dikenakan kepada pemegang izin yang tidak mengindahkan sanksi yang telah dikenakan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) (Pasal 19).

      • Wewenang pemberian sanksi administratif: Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan untuk sanksi terhadap pelanggaran oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (Pasal 16 ayat (3)). Untuk pelanggaran khusus pemegang izin penjualan/pembelian tenaga listrik lintas negara, sanksi administratif diberikan oleh Menteri (Pasal 17 ayat (3)-(4)).

  • Sanksi Pidana: Tidak mengatur sanksi pidana. Tidak ada pasal di dalam PP ini yang menetapkan konsekuensi pidana bagi pelanggaran ketentuan jual beli tenaga listrik lintas negara.