For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Daya Dukung Kepelabuhan

Also known as: Perda Kabupaten Subang 2/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2023Publication Date:5 Mei 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOptimalisasi Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Daya Dukung Kepelabuhan
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date05 Mei 2023
Publication Date05 Mei 2023
Place of EnactmentSubang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Daya Dukung Kepelabuhan bertujuan untuk mendayagunakan potensi BUMD dalam mendukung operasional pelabuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Subang. Latar belakangnya adalah beroperasinya Pelabuhan yang memerlukan dukungan BUMD untuk mencapai tujuan operasional dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Keanggotaan BUMD pada panel badan usaha pelabuhan dan kerjasama kemitraan jasa kepelabuhan.
  2. Kerjasama BUMD dengan pihak ketiga (BUMN/Badan Usaha Swasta/Koperasi/UMKM/Bumdesa) dalam pendayagunaan potensi usaha kepelabuhan, kegiatan penunjangnya, dan potensi produk unggulan daerah. Kerjasama ini dapat berbentuk joint operation atau joint venture.
  3. Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) dan/atau Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) untuk meningkatkan kemanfaatan pembangunan kawasan kepelabuhan.
  4. Penyusunan peta jalan (roadmap) Holding BUMD pada sektor penunjang kepelabuhan.
  5. Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah di area utama dan penunjang kepelabuhan.

BUMD dapat berperan dalam penyediaan berbagai layanan dan fasilitas pendukung kepelabuhan, seperti fasilitas penampungan limbah, perusahaan bongkar muat, depo peti kemas, jasa pembersihan, pelayanan listrik, penyediaan air bersih, perkantoran, cold storage, pengemasan, fumigasi, angkutan umum, kegiatan perdagangan, fasilitas rekreasi, jasa periklanan, keagenan kapal, logistik, doking, perbankan, konstruksi, perparkiran, pembersihan kolam pelabuhan, penyediaan SDM, jasa alat berat, pemanduan kapal, supply material, hotel, restoran, serta teknologi informasi dan komunikasi.

(-)

(-)