on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Daya Dukung Kepelabuhan
Also known as: Perda Kabupaten Subang 2/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Daya Dukung Kepelabuhan bertujuan untuk mendayagunakan potensi BUMD dalam mendukung operasional pelabuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Subang. Latar belakangnya adalah beroperasinya Pelabuhan yang memerlukan dukungan BUMD untuk mencapai tujuan operasional dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
BUMD dapat berperan dalam penyediaan berbagai layanan dan fasilitas pendukung kepelabuhan, seperti fasilitas penampungan limbah, perusahaan bongkar muat, depo peti kemas, jasa pembersihan, pelayanan listrik, penyediaan air bersih, perkantoran, cold storage, pengemasan, fumigasi, angkutan umum, kegiatan perdagangan, fasilitas rekreasi, jasa periklanan, keagenan kapal, logistik, doking, perbankan, konstruksi, perparkiran, pembersihan kolam pelabuhan, penyediaan SDM, jasa alat berat, pemanduan kapal, supply material, hotel, restoran, serta teknologi informasi dan komunikasi.