on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1994 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 3/1994 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1994 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen untuk Tahun Anggaran 1994/1995.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan APBD ini diperlukan sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. APBD ini mencerminkan rencana keuangan daerah untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 1994/1995 ditetapkan sebesar Rp. 24.200.055.000,00, yang terdiri dari:
Urusan Kas dan Perhitungan ditetapkan sebagai berikut:
Rincian lebih lanjut dari ketentuan tersebut dimuat dalam Lampiran A, A.I, A.II/R, dan A.II/P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal-pasal yang akan dilakukan penggeseran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tercantum dalam daftar terlampir.