on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
Also known as: Permendagri 62/2011 · Permendagri No. 62 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 62 Tahun 2011
Peraturan ini disusun untuk memastikan kelancaran penyaluran dan efektivitas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam mendukung program wajib belajar sembilan tahun. Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan BOS yang mencakup penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana BOS. Penganggaran BOS diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi setiap tahun anggaran. Pelaksanaan dan penatausahaan BOS dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD. Pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dasar yang menerima hibah, dengan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati/Walikota melalui kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota. Tim Manajemen BOS dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan asistensi pelaksanaan BOS.