on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 17/2014 · Perda Kabupaten Tabalong No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Perubahan tersebut meliputi objek pajak restoran dan tarif pajak restoran.
Objek Pajak Restoran: Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Pengecualian diberikan untuk restoran dengan omzet penjualan tidak melebihi Rp. 3.500.000,- per bulan.
Tarif Pajak Restoran: Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. Namun, restoran dengan omzet penjualan di atas Rp. 3.500.000,- hingga Rp. 10.000.000,- per bulan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.