For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Industri Dan Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 5/2012 · Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2012Publication Date:12 Maret 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Industri Dan Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date12 Maret 2012
Publication Date12 Maret 2012
Place of EnactmentDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Perdagangan (IUP) di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat sektor industri dan perdagangan yang memerlukan pengaturan terarah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan perindustrian dan perdagangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban memiliki IUI bagi setiap pendirian usaha industri dan perluasannya, kecuali industri kecil yang wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI). Pengelolaan kawasan industri juga wajib memiliki izin kawasan industri. Usaha perdagangan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kewenangan mengeluarkan izin usaha industri dan perdagangan berada pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.

Hak dan Kewajiban:

Pemilik izin wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatan dan produksi setiap enam bulan sekali kepada Bupati. IUI terdiri dari TDI, IUI, Izin Perluasan, Persetujuan Prinsip, dan Izin Kawasan Industri. SIUP terdiri dari SIUP kecil, menengah, dan besar, dengan batasan kekayaan bersih tertentu. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan kepada Bupati paling lambat 3 bulan setelah izin dikeluarkan, kecuali perusahaan negara tertentu dan perusahaan kecil perorangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemindahan/perubahan izin, pembukaan cabang/perwakilan perusahaan, masa berlaku izin, dan pencabutan izin.

(-)

1. Pemegang IUI, izin perluasan, dan TDI yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, atau pencabutan izin. 2. Perusahaan pemegang SIUP yang melanggar ketentuan dapat diberikan peringatan tertulis, pemberhentian sementara SIUP, atau pencabutan SIUP.