For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Upaya Penanggulangan HIV Dan AIDS

Also known as: Perda Kota Sukabumi 4/2015 · Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 September 2015Publication Date:8 September 2015
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Upaya Penanggulangan HIV Dan AIDS
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date08 September 2015
Publication Date08 September 2015
Place of EnactmentSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Upaya Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian, membatasi penularan, serta mengurangi dampak negatif HIV dan AIDS di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya upaya penanggulangan yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk strategi penanggulangan yang mengacu pada Strategi dan Rencana Aksi Nasional, upaya penanggulangan yang meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan (melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta dari ibu ke anak), pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. Diatur pula surveilans HIV dan AIDS untuk pemantauan dan pengambilan keputusan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, memfasilitasi, memberikan arahan, membina, dan mengawasi pelaksanaan upaya penanggulangan. Dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk menangani permasalahan HIV dan AIDS di daerah. Peraturan ini juga menekankan kerahasiaan status ODHA dan perlindungan dari stigma dan diskriminasi. Masyarakat, ODHA, dan dunia usaha didorong untuk berperan serta dalam upaya penanggulangan.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan penanggulangan yang dapat bersumber dari APBD, sumbangan masyarakat, dana dari badan usaha, bantuan asing, dan sumber lain yang sah. Kerjasama antar instansi dan lembaga juga diatur untuk efektivitas penanggulangan. Penghargaan diberikan kepada pihak yang berjasa dalam upaya penanggulangan. Terdapat larangan terkait donor darah oleh ODHA, penularan HIV, penggunaan jarum tidak steril, diskriminasi, dan pembukaan status HIV tanpa izin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (5) dikenakan sanksi disiplin pegawai dan sanksi sosial. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (6) dan (7) dikenakan sanksi penghentian atau penutupan tempat usaha.