For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 15/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2013Publication Date:9 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date09 Desember 2013
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang permodalan, dan meningkatkan pembangunan daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip keuntungan, sosial, pembangunan, akuntabilitas, dan transparansi.

Pemerintah Kabupaten Tapin telah melakukan penyertaan modal sampai dengan Februari 2013 sebesar Rp. 21.942.328.939,00. Terdapat penambahan penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2013 dan 2014 sebesar Rp. 15.000.000.000,00, yang dianggarkan dalam APBD-P 2013 dan APBD 2014. Sehingga total penyertaan modal sampai dengan Tahun Anggaran 2014 menjadi Rp. 36.942.328.939,00. Penentuan hasil usaha penyertaan modal ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan disetorkan ke Kas Daerah.

Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Kalsel. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)