Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Cirebon bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab. Pengelolaan pendidikan ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang merata, berkualitas, dan terjangkau, serta meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pengelolaan pendidikan juga bertujuan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan asas Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri Handayani, belajar sepanjang hayat, kemandirian dalam belajar, dan kearifan lokal. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pemerintah Daerah Kota memiliki tugas dan kewajiban untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu, menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), menjamin ketersediaan anggaran, serta memfasilitasi satuan pendidikan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Peraturan ini mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal (SD/MI dan SMP/MTs), pendidikan non formal (SPNF-SKB, PKBM, lembaga kursus, dll.), dan PAUD. Kurikulum wajib memuat pendidikan karakter, anti korupsi, anti pornografi, dan kebencanaan. Pendidik dan tenaga kependidikan diatur mengenai status, hak, kewajiban, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan karir, promosi, dan penghargaan. Peran serta masyarakat diatur melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah Kota, dan Masyarakat.