For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler

Also known as: Permenkominfo 16/2013 · Permenkominfo No. 16 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:15 April 2013Publication Date:10 April 2013
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date15 April 2013
Publication Date10 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak seluler dengan menyesuaikan parameter standar kualitas pelayanan sesuai dengan kondisi dan kemajuan teknologi saat ini. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara jasa untuk memenuhi standar kualitas pelayanan, termasuk membuat perjanjian Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa lain. Standar yang diatur meliputi pemenuhan permohonan aktivasi, kinerja tagihan, penanganan keluhan umum pengguna, tingkat laporan gangguan layanan, dan service level call center. Penyelenggara jasa juga diwajibkan untuk menyimpan dan melaporkan data terkait pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak seluler dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur untuk setiap parameter dikenakan sanksi denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna akibat kelalaian penyelenggara jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.