Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 Agustus 2022.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
2. Rincian perubahan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2022, termasuk perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
3. Sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
4. Jenis-jenis belanja daerah, termasuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
5. Rincian pembiayaan daerah, termasuk penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
6. Pengaturan mengenai selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah yang mengakibatkan terjadinya defisit, serta pembiayaan netto.
7. Ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.