For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 186 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 186 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Keanggotaan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Also known as: Keppres 186/1964 · Keppres No. 186 Tahun 1964 · Keppres Nomor 186 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:4 Agustus 1964Publication Date:4 Agustus 1964
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dan Pengangkatan Dari Keanggotaan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Agustus 1964
Publication Date04 Agustus 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.156 tahun 1963, Lampiran II angka 10 dan Lampiran I angka 60.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan keanggotaan dalam Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka. Hal ini dilakukan dengan memberhentikan Kolonel Laut H. Nampuno dari keanggotaannya karena kesibukan jabatannya di Departemen Angkatan Laut yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas di Gerakan Pramuka. Sebagai penggantinya, Letnan Kolonel (Purnawirawan - ALRI) R. Iman Sutopo diangkat untuk mengisi posisi sebagai anggota Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk 'Andalan Nasional Urusan Samudera' dan juga sebagai anggota Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelangsungan kerja dan kesempurnaan organisasi Gerakan Pramuka.

(-)

(-)