For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022 tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana

Also known as: Peraturan BNPB 6/2022 · Peraturan BNPB No. 6 Tahun 2022 · Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2022Publication Date:31 Mei 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemeKlaster Logistik Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date03 Juni 2022
Publication Date31 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana. Latar belakang pembentukan klaster ini adalah untuk menyelenggarakan manajemen logistik penanggulangan bencana yang efektif dan efisien melalui pelibatan multipihak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Klaster Logistik oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Klaster Logistik nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  2. Struktur organisasi Klaster Logistik yang paling sedikit terdiri atas koordinator, wakil koordinator, sekretariat, bidang perencanaan dan pemenuhan kebutuhan, bidang penyimpanan, dan bidang distribusi.
  3. Penyelenggaraan Klaster Logistik pada tahap prabencana, darurat bencana, dan pascabencana, yang meliputi kegiatan koordinasi, peningkatan kapasitas SDM, kajian, pemetaan sumber daya, pemanfaatan sistem peringatan dini, perencanaan logistik, pencatatan bantuan, dan distribusi bantuan.
  4. Pelaporan kegiatan Klaster Logistik secara berkala kepada Kepala BNPB atau kepala daerah.
  5. Sumber pendanaan Klaster Logistik yang dapat berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)