Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi tenaga kesehatan yang bertugas di kawasan terpencil di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah pemerataan penempatan tenaga kesehatan sebagai upaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, serta perlindungan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di kawasan terpencil agar dapat memberikan pelayanan yang optimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menugaskan tenaga kesehatan, terutama bidan dan perawat, ke kawasan terpencil berdasarkan evaluasi kebutuhan oleh Dinas Kesehatan.
- Upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat/provinsi dan pemberian beasiswa kepada putera-puteri daerah untuk pendidikan kebidanan dan keperawatan dengan perjanjian tertulis untuk bersedia bertugas di kawasan terpencil.
- Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan yang tidak bersifat permanen, dengan kemungkinan pemindahan setelah bertugas lebih dari 2 tahun, kecuali yang bersangkutan tidak bersedia.
- Pemberdayaan kemampuan tenaga kesehatan sebelum penugasan melalui pendidikan/sertifikasi dan program-program kesehatan.
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitas dan dukungan sarana bagi tenaga kesehatan, seperti rumah negara, perlengkapan rumah tangga, pakaian dinas, kendaraan dinas, tempat pelayanan kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan.
- Penetapan sarana pelayanan kesehatan terpencil oleh Bupati dan evaluasi berkala terhadap status dan aspek pelayanannya.
- Pemberian tunjangan khusus setiap bulan kepada tenaga kesehatan yang bertugas di kawasan terpencil.