For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2024-2044

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 7/2024 · Perda Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2024Publication Date:13 Desember 2024
Perumahan & Kawasan PermukimanPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2024-2044
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date13 Desember 2024
Publication Date13 Desember 2024
Place of EnactmentMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Tebo untuk periode 2024-2044. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tujuan RP3KP adalah memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dan terjangkau.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan dan kedudukan RP3KP dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
  2. Sistematika dokumen RP3KP yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, rencana pembangunan, rencana peningkatan kualitas kawasan kumuh, rencana hunian berimbang, rencana PSU permukiman, rencana penyediaan tanah, rencana pembiayaan, rencana kerjasama, dan rencana kelembagaan.
  3. Penyelenggaraan RP3KP yang meliputi kebijakan strategis (penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi relokasi, penataan kawasan kumuh, penyelenggaraan PSU, fasilitasi perumahan di KSP dan daerah perbatasan, penyediaan perumahan bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pembiayaan, pemanfaatan lahan Kasiba/Lisiba, dan fasilitas perumahan di Kawasan Cagar Budaya dan Heritage), penyediaan tanah, kewajiban Pemerintah Daerah, dan kelembagaan (pembentukan Pokja PKP).

RP3KP berfungsi sebagai dokumen perencanaan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, perwujudan RTRW Kabupaten untuk kawasan permukiman, dan pedoman untuk mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman.

(-)

(-)