on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BANJAR
Also known as: Perda Kota Banjar 8/2016 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Banjar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat daerah Kota Banjar terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, Kecamatan, dan Lembaga Lain. Perangkat daerah dibentuk dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Tipe B, Dinas Tipe A, Dinas Tipe B, Dinas Tipe C, Badan Tipe A, Badan Tipe C, Kecamatan Tipe A, dan Lembaga Lain (BLUD Rumah Sakit Umum dan BPBD).
Peraturan ini juga mengatur pembentukan UPT pada Dinas dan Badan, serta UPTD di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan non formal) dan kesehatan (BLUD RSU dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Selain itu, diatur pula mengenai eselonering dan jabatan perangkat daerah, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan kepegawaian.