For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BANJAR

Also known as: Perda Kota Banjar 8/2016 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2010 Nomor 6 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2011 Nomor 10 Seri D), kecuali ketentuan yang mengatur BPBD Kota Banjar. 4. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 15 Seri D), kecuali ketentuan yang mengatur BLUD RSUD Kota Banjar.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Banjar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Perangkat daerah Kota Banjar terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, Kecamatan, dan Lembaga Lain. Perangkat daerah dibentuk dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Tipe B, Dinas Tipe A, Dinas Tipe B, Dinas Tipe C, Badan Tipe A, Badan Tipe C, Kecamatan Tipe A, dan Lembaga Lain (BLUD Rumah Sakit Umum dan BPBD).

Peraturan ini juga mengatur pembentukan UPT pada Dinas dan Badan, serta UPTD di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan non formal) dan kesehatan (BLUD RSU dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Selain itu, diatur pula mengenai eselonering dan jabatan perangkat daerah, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan kepegawaian.

1. Rumah Sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden tentang organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah serta pengelolaan keuangannya. 2. Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit dan pengisian jabatan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Presiden. 3. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. UPT yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota tentang pembentukan UPT yang baru. 5. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai bulan Januari Tahun 2017.

(-)