on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Also known as: PADK OJK 7/2026 · PADK OJK No. 7 Tahun 2026 · PADK OJK Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 52 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman teknis dan operasional mengenai penilaian kualitas piutang pembiayaan yang dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria penilaian kualitas piutang pembiayaan yang dikategorikan menjadi lima tingkatan, yaitu Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. Penilaian tersebut didasarkan pada beberapa komponen utama, yaitu: (1) Prospek usaha debitur, yang mencakup potensi pertumbuhan, kondisi pasar, kualitas manajemen, dukungan pihak terkait, dan upaya pengelolaan lingkungan hidup; (2) Kinerja keuangan debitur, yang meliputi perolehan laba, struktur permodalan, arus kas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar; serta (3) Kemampuan membayar debitur, yang diukur melalui ketepatan pembayaran pokok dan bunga/margin, ketersediaan informasi keuangan, kelengkapan dokumentasi, kepatuhan terhadap perjanjian, kesesuaian penggunaan dana, dan kewajaran sumber pembayaran.