on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek
Also known as: Peraturan OJK 69/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 69/POJK.04/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan pemeliharaan dokumen oleh bursa efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sejalan dengan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan pemeliharaan dokumen oleh bursa efek.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bursa efek untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara berbagai dokumen terkait emiten, anggota bursa, transaksi bursa, dan pengelolaan administrasi bursa. Dokumen-dokumen ini harus tersedia untuk pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan dan disimpan minimal selama lima tahun. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bursa efek untuk menyimpan dokumen terkait emiten, anggota bursa, transaksi bursa, dan pengelolaan administrasi bursa.