For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyediaan Konsumsi Jemaah Haji Indonesia DI Arab Saudi

Also known as: Peraturan Menag 6/2014 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 April 2014Publication Date:4 April 2014

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePenyediaan Konsumsi Jemaah Haji Indonesia DI Arab Saudi
LocationKementerian Agama
Effective Date07 April 2014
Publication Date04 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pelayanan konsumsi bagi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi yang memenuhi standar yang ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa konsumsi yang disediakan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji di lokasi-lokasi seperti Madinah, bandara King Abdul Aziz Internasional Jeddah, serta Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Penyediaan konsumsi harus memenuhi standar gizi, menu, kesehatan, kebersihan, dan keamanan. Perusahaan katering yang menyediakan konsumsi harus memenuhi persyaratan administrasi, sarana, prasarana, tenaga, dan sistem penjaminan mutu. Direktur Jenderal bertanggung jawab membentuk Tim Seleksi Perusahaan Katering yang akan menilai dan memilih perusahaan katering yang memenuhi syarat. Proses penyediaan konsumsi melibatkan beberapa tahapan mulai dari pengumuman hingga penandatanganan kontrak.

(-)

(-)