For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Himbauan Pengendalian Nomor Rekening Pembayaran pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: SE Kepala LKPP 3/2025 · SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2025 · SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2025Publication Date:5 Agustus 2025
PerbankanPengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeHimbauan Pengendalian Nomor Rekening Pembayaran pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date05 Agustus 2025
Publication Date05 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tingginya kredit bermasalah pada sektor konstruksi yang melibatkan penyedia barang/jasa pemerintah. Tujuan utamanya adalah memberikan pedoman bagi Pejabat Penandatangan Kontrak (PA, KPA, dan PPK) untuk melakukan pengendalian nomor rekening pembayaran guna memitigasi risiko gagal bayar kewajiban penyedia kepada pihak perbankan.

Ketentuan substansial dalam Surat Edaran ini mewajibkan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melakukan klarifikasi kepada penyedia mengenai fasilitas kredit perbankan dan nomor rekening penampungan (escrow account) selama rapat persiapan penandatanganan kontrak. Hasil klarifikasi tersebut wajib dituangkan dalam berita acara rapat. Selain itu, terdapat pembatasan dalam perubahan kontrak, di mana penyedia tidak diperkenankan mengubah nomor rekening penampungan tanpa persetujuan tertulis dari bank pemberi kredit. Jika penyedia memperoleh fasilitas kredit setelah kontrak ditandatangani, maka kontrak wajib diubah dengan mencantumkan nomor rekening penampungan yang baru, disertai dengan dokumen pendukung berupa Surat Keputusan Persetujuan Kredit dan Surat Perjanjian Kredit dari bank terkait.

(-)

(-)