For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/RC.200/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/RC.200/3/2014 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 36/Permentan/RC.200/3/2014 · Permentan No. 36/Permentan/RC.200/3/2014

Status:
Inactive
Effective Date:6 Maret 2014Publication Date:4 Maret 2014
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeKebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date06 Maret 2014
Publication Date04 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengawasan Intern di Kementerian Pertanian. Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian meliputi:

  1. Reorientasi dan penguatan pelaksanaan pengawasan;
  2. Pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Pertanian;
  3. Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Pertanian;
  4. Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian;
  5. Peningkatan kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Kementerian Pertanian;
  6. Pembinaan Tekad Anti Korupsi;
  7. Peningkatan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia Inspektorat Jenderal;
  8. Peningkatan kapasitas pengawasan intern Kementerian Pertanian.

Seluruh unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Pertanian dan para pemangku kepentingan (stakeholder) wajib mendukung terlaksananya Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian. Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern secara berkala kepada Menteri Pertanian.

Penetapan tema pengawasan unggulan harus mendapatkan persetujuan dari Inspektorat Jenderal dan Unit Eselon I terkait. Inspektur Jenderal dapat membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Unggulan Lingkup Kementerian Pertanian. Inspektorat Jenderal diberikan kewenangan untuk mengakses data, catatan, dokumen dan fisik aset serta meminta data keterangan atau informasi dari auditan (entitas) yang terkait dengan penugasan pengawasan.

(-)

(-)