For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 1/2019 · Perda Kabupaten Gresik No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2019Publication Date:9 Mei 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date09 Mei 2019
Publication Date09 Mei 2019
Place of EnactmentGresik

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Gresik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, menciptakan sinergi dalam produktivitas pertanian, dan menumbuhkembangkan lembaga pembiayaan pertanian.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perlindungan Petani: Melalui prasarana dan sarana produksi pertanian, penyediaan lahan, kepastian usaha, sistem peringatan dini perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, komoditas unggulan, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pemberdayaan Petani: Melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, jaminan lahan pertanian, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup:

  1. Petani berhak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan.
  2. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan prasarana dan sarana, memberikan bantuan dan subsidi, serta memfasilitasi akses terhadap informasi dan teknologi.
  3. Petani berkewajiban memelihara prasarana pertanian dan tidak menyalahgunakan bantuan yang diberikan.

1. Kelembagaan Petani yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya. 2. Perjanjian Kerjasama pemanfaatan lahan pertanian yang sedang berlangsung masih berlaku sampai perjanjian berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.

1. Petani yang melanggar Pasal 15 dan Pasal 28 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).