For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Merangin Dengan Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi

Also known as: Permendagri 62/2019 · Permendagri No. 62 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 62 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 November 2019Publication Date:24 September 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Merangin Dengan Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 November 2019
Publication Date24 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun di Provinsi Jambi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Batas Antara (PBA) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peraturan ini juga mencantumkan peta batas daerah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)