on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal
Also known as: Peraturan OJK 35/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyelaraskan standar penilaian bagi profesi penilai di pasar modal dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan standar profesi penilai. Tujuannya adalah menggantikan pengaturan terkait Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal dengan peraturan baru yang lebih sesuai dengan praktik penilaian saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban Penilai Bisnis untuk menaati kode etik, standar penilaian Indonesia, dan pedoman yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penilai Bisnis harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan spesialisasi industri terkait. Penilaian bisnis harus menggunakan Nilai Pasar, dan jika tidak memungkinkan, standar penilaian internasional dapat digunakan. Penilai Bisnis juga harus memastikan bahwa laporan keuangan yang digunakan telah diaudit dan memenuhi ketentuan waktu tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penggantian Penilai Bisnis, kaji ulang hasil penilaian, dan kewajiban dalam penugasan penilaian profesional.