For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 7/2017 · Perda Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 November 2017Publication Date:3 November 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date03 November 2017
Publication Date03 November 2017
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang, dan pejabat lain yang terkait. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD, penelaahan RKBMD, dan perubahan RKBMD. 3. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain. 5. Pemanfaatan: Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). 6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah. 7. Penilaian: Proses penilaian barang milik daerah. 8. Pemindahtanganan: Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. 9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah. 10. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang. 11. Penatausahaan: Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. 12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam setiap bagian, seperti kewajiban menyusun RKBMD, kewajiban mengamankan dan memelihara barang, kewajiban melaporkan, dan lain-lain.

(-)

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.