Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Laporan keuangan yang dipertanggungjawabkan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 769.448.437.267,56 dan belanja serta transfer bantuan keuangan sebesar Rp 655.603.214.053,75, menghasilkan surplus sebesar Rp 113.845.223.213,81. Pembiayaan netto tercatat sebesar (Rp100.418.063.999,22), sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2018 adalah Rp 13.427.159.214,59.
Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai uraian Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan beserta lampiran-lampirannya merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota berwenang menetapkan peraturan walikota tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.