For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 11/2011 · Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:18 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date18 Agustus 2011
Place of EnactmentRembang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengatur mengenai pemungutan pajak atas bumi dan/atau bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak meliputi bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 meliputi yang digunakan oleh pemerintah, kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan), kuburan, hutan lindung, perwakilan diplomatik, dan lembaga internasional.

Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh Bupati, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000,00. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.

Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD yang ditetapkan oleh Bupati paling lambat 6 bulan sejak diterimanya SPPT atau SKPD. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga penyitaan dan pelelangan jika pajak tidak dibayar.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT/SKPD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat. Bupati akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Keberatan diterima. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,-. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.