For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional

Also known as: Peraturan BNN 8/2019 · Peraturan BNN No. 8 Tahun 2019 · Peraturan BNN Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2019Publication Date:17 Desember 2019
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Badan Narkotika Nasional
ThemeTata Cara Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date20 Desember 2019
Publication Date17 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 680)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga nilai-nilai budaya organisasi dan nama baik Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui penegakan kode etik bagi pegawai di lingkungan BNN. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik di lingkungan BNN.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang bertugas menyelesaikan pelanggaran kode etik. Pegawai BNN yang terdiri dari ASN, anggota Kepolisian, dan prajurit TNI wajib mematuhi etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap sesama pegawai, dan terhadap diri sendiri. Pelanggaran kode etik dapat dilaporkan oleh pegawai BNN atau masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Unit Pengelola Pengaduan (UPP) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Proses penyelesaian melibatkan analisa, pembuktian, dan sidang MKKE yang menghasilkan rekomendasi sanksi moral atau tindakan administratif.

(-)

1. Pegawai BNN yang terbukti melanggar kode etik mendapatkan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. 2. Selain sanksi moral, pelanggaran kode etik dapat dikenakan tindakan administratif.