For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau Tahun 2014 - 2034

Also known as: Perda Kota Baubau 4/2014 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:29 September 2014

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau Tahun 2014 - 2034
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date29 September 2014
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Baubau Tahun 2011 - 2030 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau Tahun 2014-2034 bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis pada sektor perdagangan dan jasa guna mencapai daerah yang maju, sejahtera, dan berbudaya.

Kebijakan penataan ruang daerah meliputi perwujudan pusat kegiatan yang memperkuat kegiatan perdagangan, pariwisata, dan kegiatan kota lainnya; pemeliharaan dan pelestarian fungsi kawasan lindung; pengembangan kawasan wisata dan pemeliharaan kawasan bersejarah; pengembangan kawasan perumahan; pengembangan sistem transportasi untuk mendukung pelayanan kegiatan kota; pengembangan sistem prasarana perkotaan lainnya; pengembangan sektor kelautan; dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Ketentuan substansial mencakup sistem perkotaan yang terdiri dari PKNp, PKW, pusat kota, sub pusat kota, dan pusat lingkungan. Sistem jaringan prasarana wilayah kota terdiri dari sistem prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara) dan sistem prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang wilayah kota terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis wilayah kota yang terdiri atas kawasan strategis provinsi dan kawasan strategis kota.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktu masa izin pemanfaatan berakhir. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, maka izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dan pemanfaatan ruangnya sah menurut rencana tata ruang sebelumnya, dilakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sesuai fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Setiap pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka akan dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan perdata. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.