For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 2018

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 23/2018 · Keppres No. 23 Tahun 2018 · Keppres Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 September 2018Publication Date:9 September 2018
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 September 2018
Publication Date09 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2018 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Korea dan Vietnam dari tanggal 9 hingga 13 September 2018. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Dalam pelaksanaan tugas ini, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden jika diperlukan penetapan kebijakan baru. Setelah Presiden kembali ke tanah air, Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

(-)

(-)