For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 4/2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:8 November 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date-
Publication Date08 November 2017
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007 dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Bupati, yang dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. 2. APBD disusun berdasarkan RKPD dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 3. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 4. Pendapatan daerah dikelompokkan menjadi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan pendapatan daerah lainnya yang sah. 5. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai surplus/defisit APBD dan kode rekening penganggaran.

(-)

(-)