on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten Poso
Also known as: Perda Kabupaten Poso 14/2010 · Perda Kabupaten Poso No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso. Perubahan ini berkaitan dengan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Poso.
Struktur Organisasi Sekretariat Daerah:
Struktur organisasi terdiri dari:
Masing-masing Asisten membawahkan beberapa Bagian, yang selanjutnya membawahkan Sub Bagian. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Poso tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.