For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten Poso

Also known as: Perda Kabupaten Poso 14/2010 · Perda Kabupaten Poso No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:26 November 2010Publication Date:23 November 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten Poso
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date26 November 2010
Publication Date23 November 2010
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso. Perubahan ini berkaitan dengan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Poso.

Struktur Organisasi Sekretariat Daerah:

Struktur organisasi terdiri dari:

  1. Bupati Poso;
  2. Wakil Bupati;
  3. Staf Ahli; dan
  4. Sekretaris Daerah, yang membawahkan:
    1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
    2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan
    3. Asisten Administrasi Umum.

Masing-masing Asisten membawahkan beberapa Bagian, yang selanjutnya membawahkan Sub Bagian. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Poso tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)