For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

Also known as: Permenkominfo 4/P/M.KOMINFO/5/2005 · Permenkominfo No. 4/P/M.KOMINFO/5/2005

Status:
Inactive
Effective Date:9 Mei 2005Publication Date:9 Mei 2005
Struktur Organisasi PemerintahPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date09 Mei 2005
Publication Date09 Mei 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pers dengan membentuk Sekretariat Dewan Pers. Sekretariat ini bertanggung jawab secara teknis kepada Ketua Dewan Pers dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika. Tugas utama Sekretariat adalah memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, pelaporan, pengkajian dan pengembangan kehidupan pers, serta penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari Bagian Umum, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antar Lembaga, serta Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum. Setiap bagian memiliki subbagian yang bertugas mendukung fungsi-fungsi tersebut.

(-)

(-)